Lengkenat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4444/DISDIKBUD-A2 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Terdampak Kabut Asap di Kabupaten Sintang Tahun 2026. Kebijakan tersebut menetapkan pelaksanaan pembelajaran secara daring/online dan/atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP pada 23 hingga 26 September 2026 sebagai langkah pencegahan dan perlindungan kesehatan serta keselamatan guru dan peserta didik.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dan Stasiun Meteorologi Kelas II Tebelian Sintang yang dilaksanakan pada 22 September 2026.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Sintang pada 19 hingga 21 September 2026 secara umum berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya. Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah penyesuaian proses pembelajaran pada satuan pendidikan.
Pelaksanaan pembelajaran bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP pada 23 sampai 26 September 2026 dilakukan secara daring/online dan/atau Belajar Dari Rumah (BDR). Satuan pendidikan dijadwalkan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 28 September 2026.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembelajaran daring merupakan aktivitas belajar yang terhubung melalui jaringan internet. Proses belajar mengajar, pengumpulan tugas, serta interaksi antara guru dan murid berlangsung tanpa tatap muka. Selain itu, pembelajaran daring dan/atau BDR tidak dimaknai sebagai hari libur sekolah.
Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki ketersediaan jaringan internet, proses pembelajaran dapat dilaksanakan melalui mekanisme BDR dengan penugasan yang diberikan oleh guru. Satuan pendidikan juga diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian pembelajaran dengan menyederhanakan beban belajar peserta didik, berfokus pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter, serta tidak memberikan tugas yang membebani siswa maupun orang tua atau wali.
Dalam pelaksanaannya, orang tua dan wali murid diimbau untuk berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran daring atau BDR. Mereka juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan penggunaan masker saat berada di luar rumah, serta menjaga kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air putih dan vitamin.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan pembelajaran daring dan/atau BDR tetap berlangsung sesuai jadwal pelajaran yang telah ditetapkan. Selain itu, kepala sekolah dan guru wajib berada di sekolah selama masa pembelajaran daring dan BDR guna memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik.
Surat edaran juga mengatur kewajiban kepala satuan pendidikan untuk membuat absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan serta laporan pelaksanaan pembelajaran daring dan/atau BDR. Laporan tersebut harus disampaikan setiap hari kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang melalui tautan yang telah disediakan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang selanjutnya akan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan sesuai ketentuan.
Selain pengaturan pembelajaran, surat edaran memuat sejumlah langkah pendukung, antara lain kewajiban penggunaan masker bagi guru dan tenaga kependidikan, menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan tidak melakukan pembakaran sampah atau sisa pembersihan lahan, serta mengamankan aset sekolah bagi satuan pendidikan yang berada di dekat titik api.
Di sisi lain, satuan pendidikan yang berada di wilayah tidak terdampak kabut asap dan memiliki kualitas udara yang memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, yakni dengan ISPU partikulat PM 2,5 pada kategori sedang (51–100), dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pembelajaran luring kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang. Permohonan tersebut harus mendapat persetujuan Komite Sekolah dan dilengkapi berita acara serta daftar hadir rapat bersama komite dan orang tua atau wali murid.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di wilayah tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker dan peniadaan aktivitas di luar kelas. Apabila kualitas udara kemudian memburuk dengan ISPU partikulat PM 2,5 di atas angka 200 atau kategori tidak sehat, satuan pendidikan dapat kembali menyelenggarakan pembelajaran secara daring.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menyatakan bahwa dengan terbitnya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 400.3/4406/DISDIKBUD-A2 tentang perpanjangan masa pelaksanaan pembelajaran moda tatap muka terbatas di satuan pendidikan terdampak kabut asap tahun 2026 tertanggal 18 September 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan ini, sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang ditetapkan di Sintang pada 22 September 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, SH., M.Si., akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara di Kabupaten Sintang.
Penulis : Muhamad Fahruroji
Editor : Ngahadi, S.Pd.SD.

























.jpeg)





